Biji kopi memiliki standar mutu yanf digunakan sebagai petunjuk dalam pengawasan mutu sekaligus menjamin biji kopi aman dikonsumsi dan memiliki nilai jual yang tinggi, baik dipasar lokal maupun pasar internasional.
Standarisasi biji kopi meliputi definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara uji, syarat penandaan, dan cara pengemasan. Indonesia telah menerapkan standar ekspor biji kopi berdasarkan sistem nilai cacat kopi sejak tahun 1990.
Mutu biji kopi dinilai atas dasar keseragaman yang meliputi beberapa aspek yaitu :
- Warna. Warna segar, merata, dan tidak boleh mengandung biji berkulit ari.
- Ukuran biji. Ukuran biji kopi masing-masing sortimen seragam dan dibedakan dalam empat golonga : biji besar 7,00 m, biji sedang 6,25 m, biji kecil 5,35 m, dan biji kerdil 5,25 m
- Kandungan biji inferior. kandungan biji inferior tidak boleh melampaui batas maksimal.
- Biji kopi tidak boleh bau dan terdapat kotoran
No comments:
Post a Comment